mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Senin, 10 Januari 2011

Tugas Teknik Lingkungan & AMDAL ( Tugas PERDA )

 
Tugas Teknik Lingkungan dan AMDAL






Nama         :Fahmi Endariyadi       ( 20408326 )
                    David Erikson             ( 20408919 )
Kelas         : 3 ic 02



JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011



Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2000
Tentang : Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Oleh             :          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor          :          10 TAHUN 2000 (10/2000)
Tanggal          :           28 JANUARI 2000(JAKARTA)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintah dan
pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan, dipandang perlu
menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
    Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi 
    Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGENDALIAN DAMPAK
  LINGKUNGAN
 
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
1.       Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No Page 1 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/2006ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
2.          Bapedal dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 2
Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta
pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal
menyelenggarakan fungsi:
a.          pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis nasional di bidang pengendalian
dampak lingkungan;
b.          penetapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai
dengan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden dan pedoman yang ditetapkan
Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c.          pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal
termasuk kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d.          penguatan dan pemfasilitasian kegiatan masyarakat dan pemerintah di daerah di
bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
e.          peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, peran serta seluruh
mitra lingkungan dalam pengendalian dampak lingkungan dan peningkatan secara
sukarela perangkat manajemen serta alternatif teknologi yang berorientasi ramah
lingkungan;
f.          pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
g.          pemantauan, pemeriksaan, pembimbingan, dan evaluasi teknis pengelolaan
limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
h.          pengawasan, penaatan hukum, dan penyelesaian sengketa lingkungan;
i.          pengembangan sistem dan layanan informasi serta hubungan masyarakat dalam
rangka pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan;
j.          perencanaan, pengembangan, dan pembangunan jejaring kerja dengan berbagai
mitra lingkungan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan melalui pendidikan
dan pelatihan lingkungan hidup;
k.          pengembangan kesiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana lingkungan,
sarana pengendalian dampak lingkungan, dan sumber daya manusia di bidang
pengendalian dampak lingkungan;
l.          pemantauan, pemeriksaan, dan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan.
 
Keputusan Presiden No Page 2 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/2006BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
Bapedal tediri dari:
a.          Kepala;
b.          Sekretariat Utama;
c.       Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia,
dan Mitra Lingkungan;
d.       Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
e.       Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
f.        Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
 
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas:
a.          memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.          menetapkan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c.          melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait
(stakeholders) di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d.          memberdayakan instansi dan aparatur Bapedal agar memiliki kredibilitas dan
akuntabilitas.
 
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 6
1.          retariat Utama adalah unsur pimpinan Bapedal yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.
2.          retariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
 
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan dan menyelenggarakan
pembinaan dan pelayanan administrasi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan
Bapedal.
Keputusan Presiden No Page 3 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/2006Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi:
a.          pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedal;
b.          pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedal;
c.          pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan tugas Bapedal;
d.          pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak
lingkungan;
e.          pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
f.          pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang
tugasnya.
 
Bagian Keempat
Deputi Bidang Peningkatan Kapasilas Kelembagaan,
Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan
Pasal 9
Deputi Bidang Peningkatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan,
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala.
Pasal 10
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi
peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, serta
pengembangan mitra lingkungan dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat
dalam pengendalian dampak lingkungan.
 
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi I
menyelenggarakan fungsi:
a.          perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia,
dan mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
b.          pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan
mitra lingkungan dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak
lingkungan;
c.          peningkatan peran mitra lingkungan dalam rangka peningkatan kepedulian
masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan;
d.          pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
 
Keputusan Presiden No Page 4 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/2006Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Pasal 12
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 13
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian
pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi II
menyelenggarakan fungsi:
a.          perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara,
pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b.          pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa
pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah dan B3;
c.          pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta
pengelolaan limbah dan B3.
d.          pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
 
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Pasal 15
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 16
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian
kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman dan perlindungan keselamatan
hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Deputi III
menyelenggarakan fungsi:
Keputusan Presiden No Page 5 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/2006a          perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan
kualitas lingkungan hidup;
b.          pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kerusakan
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan hutan, kerusakan
keanekaragaman hayati dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan
pencemaran pesisir dan laut;
c.          pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
d.          pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
 
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
Pasal 18
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Pasal 19
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan kegiatan
penegakan hukum, penyelesaian sengketa lingkungan, serta koordinasi pengembangan,
penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat pengelolaan lingkungan yang
sifatnya sukarela, teknologi ramah lingkungan, dan analisis mengenai dampak
lingkungan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi IV
menyelenggarakan fungsi:
a.          perumusan kebijakan teknis di bidang penaatan hukum lingkungan dan
perangkat manajemen lingkungan;
b.          pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang
penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan;
c.          pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi
terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi ramah
lingkungan;
d.          pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan;
e.          pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
 
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 21
Keputusan Presiden No Page 6 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/20061.          Kepala adalah jabatan eselon 1a.
2.          Sekretariat Utama dan Deputi adalah jabatan eselon 1a, atau serendahrendahnya eselon Ib.
 
Pasal 22
1.          Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2.          Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala.
3.          Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
 
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAB V
TATA KERJA
Pasal 24
Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
 
Pasal 25
Bapedal menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung
jawabnya kepada Presiden.
Pasal 26
Setiap unsur di lingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di
lingkungan Bapedal maupun dalam kalangan antar instansi pemerintah dan/atau instansi
lain.
BAB VI
Keputusan Presiden No Page 7 of 8
http://techscape8.com/~icelorid/privdocs/15be9fd4000af9e80b81bae679174bff.htm 23/05/2006KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan
Bapedal ditetapkan oleh Kepala Bapedal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998
tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun
1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 ABDURRAHMAN WAHID
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   74   TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN  BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang
terutama bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin
meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun; 
b. bahwa sampai saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, akan tetapi masih 
belum cukup memadai terutama untuk mencegah terjadinya pencemaran dan
atau kerusakan lingkungan hidup; 
c. bahwa untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan
hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya diperlukan pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun secara terpadu sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c  serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undangundang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun;
  
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1970   Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918);
3. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3493);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor  68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan  Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12); 
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor  31,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3910) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat
dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan atau merusak  lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
2. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
menggunakan dan atau membuang B3;  -  2  -
3. Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah  Republik
Indonesia;
4. Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan  B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan
atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup
lainnya;
5. Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan
atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya;
6. Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3;
7. Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis  B3; 
8. Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan sarana angkutan;
9. B3 terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya;
10. B3 yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau
diimpor;
11. Impor B3 adalah kegiatan memasukkan B3 ke dalam daerah kepabeanan Indonesia;
12. Ekspor B3 adalah kegiatan mengeluarkan B3 dari daerah kepabeanan Indonesia;
13. Notifikasi untuk ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke
otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang
terbatas dipergunakan;
14. Notifikasi untuk impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila
akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang
pertama kali diimpor;
15. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
16. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang  pengendalian
dampak lingkungan;
17. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dalam memberikan izin, pengawasan dan hal
lain yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
18. Komisi B3 adalah badan independen yang berfungsi memberikan saran dan atau pertimbangan kepada
Pemerintah dalam pengelolaan B3 di Indonesia;
19. Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
20. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
21. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan  makhluk hidup lainnya. 
Pasal 3
Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan
radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya, makanan
dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, 
bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata kimia dan
senjata biologi.
Pasal 4
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup.
BAB II
KLASIFIKASI B3
Pasal 5
(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut  :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun (highly toxic);
h. beracun (moderately toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. korosif (corrosive);
k. bersifat iritasi (irritant);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m.karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic); 
o. mutagenik (mutagenic).
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri  dari :
a. B3 yang dapat dipergunakan; -  3  -
b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c. B3 yang terbatas dipergunakan.
(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Pasal 6
(1) Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpor. 
(2) Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang
dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali.
(3) Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang : 
a.termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(4) Instansi yang berwenang yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf a  menyampaikan tembusannya kepada instansi yang bertanggung jawab.
(5) Instansi yang bertanggung jawab yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf b menyampaikan tembusannya kepada instansi yang berwenang.
(6) Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan sistem registrasi nasional B3 ditetapkan
dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal  7
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor  B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan
notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab.
(2) Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan
dari otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang bertanggung jawab. 
(3) Persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan
dasar untuk penerbitan atau penolakan izin ekspor dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan. 
Pasal 8
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama
kali diimpor, wajib mengikuti prosedur  notifikasi.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh otoritas  negara pengekspor
kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan jawaban atas notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya
permohonan notifikasi.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang baru yang tidak termasuk dalam daftar
sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 ayat (3), wajib mengikuti prosedur  notifikasi.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor
kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera memberitahukan
kepada Komisi B3 untuk meminta saran dan atau pertimbangan Komisi B3.
(4) Komisi B3 memberikan saran dan atau pertimbangan kepada instansi yang bertanggung jawab mengenai
B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Berdasarkan saran dan atau pertimbangan yang diberikan oleh Komisi B3 kepada instansi yang
bertanggung jawab, maka instansi yang bertanggung jawab:
a.mengajukan perubahan terhadap lampiran Peraturan Pemerintah ini; dan
b. memberikan persetujuan kepada instansi yang berwenang di bidang perdagangan sebagai dasar
untuk penerbitan atau penolakan izin impor.
Pasal 10
Tata cara notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan  Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 11
Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data
Sheet).
Pasal 12
Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13 -  4  -
(1) Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya
sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.
Pasal 14
Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.
Pasal  15
(1) Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet).
(2) Tata cara pengemasan, pemberian simbol dan label  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab. 
Pasal 16
(1) Dalam hal kemasan B3 mengalami kerusakan untuk :
a. B3 yang masih dapat dikemas ulang, pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
b. B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan
lingkungan dan atau keselamatan manusia, maka pengedar wajib melakukan penanggulangannya.
(2) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(3) Dalam hal Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
belum tersedia, maka tata cara penanganan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu kepada
kaidah ilmiah yang berlaku. 
Pasal 17
(1) Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan wajib diberikan simbol dan label yang baru.
(2) Tanggung jawab pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kerusakan
pada tahap:
a. produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen/penghasil;
b. pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan; 
c. penyimpanan, tangggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.
(3) Tata cara pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 18
(1) Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label.
(2) Tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan untuk :
a. lokasi;
b. konstruksi bangunan.
(3) Kriteria persyaratan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 19
Pengelolaan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dilengkapi dengan
sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.
Pasal 20
B3 yang kadaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
BAB IV
KOMISI B3
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengelolaan B3 dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan
atau pertimbangan kepada Pemerintah.
(2) Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Sub Komisi B3.
(3) Susunan keanggotaan Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wakil instansi yang
berwenang, wakil  instansi yang bertanggung jawab, wakil  instansi yang terkait, wakil  perguruan
tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi.
(4) Susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 
BAB V
KESELAMATAN  DAN  KESEHATAN  KERJA 
Pasal 22 -  5  -
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan  dan kesehatan 
kerja.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penanggung jawab kegiatan
pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.
(4) Peranan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 23
(1) Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan  uji kesehatan
secara berkala.
(2) Uji kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan  oleh masing-masing instansi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN 
KEADAAN DARURAT
Pasal 24
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan atau
keadaan darurat. 
Pasal 25
Dalam hal terjadi kecelakaan dan atau keadaan darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang
melakukan kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengambil langkah-langkah
 :
a. mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan;
b. menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan; 
c. melaporkan kecelakaan dan atau keadaan darurat kepada aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
dan
d. memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Pasal 26
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, setelah  menerima laporan tentang terjadinya kecelakaan dan
atau keadaan darurat akibat B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, wajib segera mengambil
langkah-langkah penanggulangan yang diperlukan.
Pasal 27
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, tidak menghilangkan kewajiban setiap orang yang
melakukan kegiatan  pengelolaan B3 untuk :
a. mengganti kerugian akibat kecelakaan dan atau keadaan darurat; dan atau
b. memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak atau tercemar;
c. yang diakibatkan oleh B3.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 28
(1) Wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung
jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2) Dalam hal tertentu,  wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Penyerahan wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan  oleh instansi yang
bertanggung jawab dan atau instansi yang berwenang di bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 29
Pengawas dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), wajib dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 30
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib:
a. mengizinkan pengawas untuk memasuki lokasi kerja dan membantu terlaksananya tugas pengawasan;
b. mengizinkan pengawas untuk mengambil contoh B3;
c. memberikan keterangan dengan benar baik lisan maupun tertulis;
d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pemotretan di lokasi kerja dan atau mengambil gambar. -  6  -
Pasal 31
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang
pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung
jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada
Gubernur/Bupati/ Walikota.
BAB VIII
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Pasal 32
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Instansi yang bertanggung jawab dan Pimpinan instansi yang berwenang,
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi  dampak yang akan timbul terhadap lingkungan
hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3.
Pasal 33
Setiap orang yang melakukan pengelolaan B3 wajib meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi
dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya
akibat adanya kegiatan pengelolaan B3.
Pasal 34
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dapat dilakukan
dengan penyebarluasan pemahaman tentang B3. 
BAB IX
KETERBUKAAN INFORMASI DAN 
PERAN MASYARAKAT 
Pasal 35
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak
lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.  
(2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disediakan oleh  penanggung jawab kegiatan
pengelolaan B3. 
(3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan  melalui media cetak,
media elektronik dan atau papan pengumuman.
Pasal 36
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan B3 sesuai  dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 37
Biaya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 6 ayat (6), Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal
18 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (4),  Pasal 23 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan  Pasal 32,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau sumber dana lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pasal 26, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 38
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat
(1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 35 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan berat dan ringannya
jenis pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
GANTI KERUGIAN  -  7  -
Pasal  39
(1) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan atau
menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian
yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti kerugian secara langsung dan seketika pada saat
terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran
dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini :
a. adanya bencana alam atau peperangan; atau
b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup.
(3) (3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1),  Pasal 17 ayat (1),  Pasal 18  ayat (1)  dan  ayat (2), 
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Apabila pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini :
a. masih terdapat  B3 yang dilarang dipergunakan di Indonesia, maka B3 tersebut dapat diekspor ke negara
yang memerlukannya sesuai dengan mekanisme ekspor yang berlaku;
b. terdapat B3 yang telah beredar tetapi belum diregistrasikan maka wajib diregistrasikan oleh penyimpan,
pengedar dan atau pengguna menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 42
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan B3 yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum
diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
P
asal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal  26 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO -  8  -
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 138
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   74   TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
UMUM
Meningkatnya kegiatan pembangunan di Indonesia dapat mendorong peningkatan penggunaan bahan
berbahaya dan beracun (B3) di berbagai sektor seperti industri, pertambangan, pertanian dan kesehatan. B3
tersebut dapat  berasal dari dalam negeri maupun dari  luar negeri (impor). B3 yang dihasilkan dari dalam
negeri, juga ada yang diekspor ke suatu negara tertentu. Proses impor dan ekspor ini semakin mudah untuk
dilakukan dengan masuknya era globalisasi.
Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B3 di Indonesia semakin meningkat. Penggunaan B3
yang terus meningkat dan tersebar luas di semua sektor apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik,
maka akan dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan
hidup, seperti pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran laut. Agar pengelolaan
B3 tidak mencemari lingkungan hidup dan untuk mencapai derajat keamanan yang tinggi, dengan berpijak
pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup manusia, maka diperlukan
peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu.
Kebijaksanaan pengelolaan B3 yang ada saat ini masih diselenggarakan secara parsial oleh berbagai instansi
terkait, sehingga dalam penerapannya masih banyak menemukan kendala. Oleh karena itu, maka semakin
disadari perlunya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan B3 secara terpadu yang meliputi kegiatan
produksi, penyimpanan,  pengemasan, pemberian simbol dan label, pengangkutan,  penggunaan, impor,
ekspor dan pembuangannya. Pentingnya penyusunan Peraturan Pemerintah ini secara tegas juga disebutkan
dalam Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan dan sebagai pelaksanaan
dari Pasal 17 ayat (3)  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka2
Cukup jelas
Angka 3
Registrasi bertujuan untuk mengetahui jumlah B3 yang beredar di Indonesia agar dapat dilakukan
pengawasan  dari awal sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup,
kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Registrasi merupakan langkah awal dalam
pengelolaan B3. 
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Contoh B3 yang mudah terbakar dengan simbol api.
Angka 7
Label misalnya tulisan mudah meledak dan mudah terbakar.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas  
 Angka 11
Cukup jelas
  
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19 -  9  -
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Untuk dapat mengelola B3 dengan baik dan benar maka perlu diketahui klasifikasi B3 tersebut.
Penjelasan klasifikasi dimaksud  sebagai berikut :
a. Mudah meledak (explosive),  adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar
(250C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat
menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak
lingkungan di sekitarnya. Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential
Scanning Calorymetry (DSC) atau   Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena
atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan. Dari hasil pengujian tersebut akan
diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih
besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak.
b. Pengoksidasi (oxidizing)
Pengujian bahan padat yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi dapat dilakukan
dengan metoda uji pembakaran menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa
standar. Sedangkan untuk bahan berupa cairan, senyawa standar yang digunakan adalah
larutan asam nitrat. Dengan pengujian tersebut, suatu bahan dinyatakan sebagai B3
pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu
pembakaran senyawa standar.
c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) adalah B3 baik berupa padatan
maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0 0C dan titik didih lebih rendah atau sama
dengan 35 0C. 
d. Sangat mudah menyala (highly flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun
cairan yang memiliki titik nyala 00C -  210C.
e. Mudah menyala (flammable) mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
1. Berupa cairan
Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada
titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600C (1400 F) akan menyala apabila terjadi
kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test. 
2. Berupa padatan
B3 yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (250C, 760 mmHg)
dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air
atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan
kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan
diklasifikasikan B3 mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta ClosedCup Flash  Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C. 
f. Cukup jelas
g. Cukup jelas
h. Beracun (moderately toxic)
 B3 yang bersifat racun  bagi manusia   akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius
apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. 
  Tingkatan racun B3 dikelompokkan sebagai berikut :
Urutan  Kelompok  LD50 (mg/kg)
1
2
3
4
5
6
Amat sangat beracun (extremely toxic)
Sangat beracun (highly toxic)
Beracun  (moderately toxic) 
Agak beracun (slightly toxic)
Praktis tidak beracun (practically non-toxic)
Relatif tidak berbahaya (relatively harmless) 
< 1
1 – 50
51 – 500
501 – 5.000
5001  - 15.000
> 15.000
i. Berbahaya (harmful)  adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika
terjadi  kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan  bahaya terhadap 
kesehatan sampai tingkat tertentu.
j. Korosif (corrosive) 
 B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain :  
1) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
2) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi
lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 0C;
3) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih
besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. -  10  -
k. Bersifat iritasi (irritant)
Bahan baik padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila 
kontak tersebut  terus menerus dengan kulit atau selaput lendir  dapat  menyebabkan
peradangan.
l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) 
 Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), 
persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut  dapat merusak lingkungan.
m. Karsinogenik (carcinogenic) adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang
dapat  merusak jaringan tubuh. 
n. Teratogenik (teratogenic) adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan
dan pertumbuhan embrio.
o. Mutagenik (mutagenic) adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom
yang  berarti dapat merubah genetika. 
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Registrasi B3 dapat dilakukan dengan cara, antara lain, melalui surat menyurat atau pun melalui
e-mail. 
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah, antara lain, untuk hasil produksi tambang, minyak dan gas bumi, serta hasil
olahannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Penyampaian tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab dimaksudkan sebagai wujud
koordinasi agar impor dan peredaran B3 dapat diketahui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dalam penetapan sistem registrasi nasional, instansi yang bertanggung jawab akan membuat
pedoman tentang tata cara registrasi yang antara lain memuat sistem registrasi, muatan data
yang perlu disampaikan oleh penghasil dan atau pengimpor kepada instansi yang bertanggung
jawab tentang pembuatan nomor registrasi.
Pemberian nomor registrasi tersebut diperlukan sebagai alat kontrol terhadap peredaran B3 di
Indonesia, sehingga dapat dengan mudah dilakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya
dampak B3 terhadap lingkungan hidup.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Otoritas negara pengekspor adalah instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup dari
negara pengekspor.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
B3 baru adalah B3 yang baru pertama kali diimpor dan belum termasuk dalam daftar B3
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Perubahan lampiran Peraturan Pemerintah ini dilakukan dalam waktu tertentu.
Huruf b
Berdasarkan ketentuan internasional, instansi yang berwenang dalam memberikan notifikasi B3
adalah instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan kewenangan menerbitkan izin impor
merupakan kewenangan instansi yang berwenang di bidang perdagangan. Oleh karena itu, -  11  -
notifikasi tersebut perlu diteruskan ke instansi tersebut untuk penerbitan atau penolakan izin
impor.
Penerbitan izin tersebut diberikan setelah perubahan terhadap lampiran Peraturan Pemerintah ini
selesai dilakukan.
Pasal  10
Cukup jelas
Pasal 11
Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)  berisi :
a. merek dagang;
b. rumus kimia B3;
c. jenis B3;
d. klasifikasi B3;
e. teknik penyimpanan; dan
f. tata cara penanganan bila terjadi kecelakaan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Kemasan adalah tempat atau wadah untuk  menyimpan,  mengangkut dan mengedarkan B3. 
Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)  dapat diperbanyak dengan cara
menggandakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sesuai dengan
kebutuhan.
Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan B3 adalah untuk mengetahui klasifikasi B3
sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik guna mengurangi risiko yang dapat
ditimbulkan dari B3.
Ayat (2)
Ketentuan tentang cara pengemasan, pemberian simbol dan label yang akan ditetapkan oleh
Kepala instansi yang bertanggung jawab disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian B3 yang dimaksud meliputi B3 yang masih dapat dikemas ulang dan B3 yang tidak
dapat dikemas ulang.
Ayat (3)
Kaidah ilmiah yang dimaksud adalah seperti hand book, text book, dan manual.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Tempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan adalah suatu tempat tersendiri  yang 
dirancang  sesuai  dengan  karakteristik  B3  yang  disimpan 
misalnya B3 yang reaktif (reduktor kuat) tidak dapat dicampur dengan asam mineral
pengoksidasi karena dapat menimbulkan panas, gas beracun dan api. Juga tempat penyimpanan
B3 harus dapat menampung jumlah B3 yang akan disimpan. Misalnya suatu kegiatan industri
yang menghasilkan B3 harus menyimpan B3 ditempat penyimpanan B3 yang mempunyai
kapasitas yang sesuai dengan B3 yang akan disimpan dan memenuhi persyaratan teknis
kesehatan dan perlindungan lingkungan.  
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Sistem tanggap darurat adalah mekanisme atau prosedur untuk menanggulangi terjadinya malapetaka
dalam pengelolaan B3 yang memerlukan kecepatan dan ketepatan penanganan, sehingga bahaya yang 
terjadi dapat ditekan sekecil mungkin. 
Pasal 20
B3 kadaluarsa adalah B3 yang karena kesalahan dalam penanganannya (handling) menyebabkan
terjadinya perubahan komposisi dan atau karakteristik sehingga B3 tersebut tidak sesuai lagi dengan
spesifikasinya. Sedangkan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi adalah B3 yang dalam proses
produksinya tidak sesuai dengan yang diinginkan/ditentukan. 
Pasal 21
Ayat (1)
Pemerintah yang dimaksud adalah instansi yang berwenang di bidangnya seperti  perhubungan,
pertanian, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, dan kesehatan.
Ayat (2) -  12  -
Contoh  Sub Komisi B3 antara lain  Sub Komisi  Pestisida.
Ayat (3) 
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas 
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Uji keselamatan dan kesehatan untuk pekerja dan pengawas B3 dilaksanakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin
terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia B3 terhadap pekerja dan pengawas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Kecelakaan B3 adalah lepasnya atau tumpahnya B3 ke lingkungan. Untuk mencegah meluasnya
dampak B3 tersebut, kecelakaan B3 perlu ditanggulangi dengan cepat dan tepat.  
Keadaan darurat adalah eskalasi atau peningkatan kecelakaan B3 sehingga membutuhkan penanganan
yang lebih komprehensif.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat antara lain adalah aparat kecamatan dan atau
aparat desa/lurah.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 26
Langkah-langkah penanggulangan  antara lain  dapat berupa  instruksi yang diberikan aparat
pemerintah daerah kepada masyarakat untuk menghindar dari lokasi kejadian dan  menuju ke  tempat
yang lebih aman.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Wewenang pengawasan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena pengelolaan B3 banyak
berkaitan dengan lintas batas propinsi dan atau lintas batas negara.
Yang dimaksud sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing misalnya di bidang pengangkutan
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perhubungan, dan di bidang
lingkungan hidup dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Ayat (2)
Hal tertentu adalah keadaan di mana Pemerintah Daerah sudah mampu melaksanakan
pengawasan di bidang  pengelolaan B3.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Tanda  pengenal  dan surat tugas ini penting untuk menghindari adanya petugas-petugas pengawas
palsu, atau untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tanda pengenal minimal memuat
nama, nomor induk pegawai, foto yang bersangkutan serta nama instansi pemberi tugas. 
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Potensi dampak yang perlu diberitahukan kepada masyarakat bukan hanya  dampak negatifnya saja
tetapi juga dampak positif dari adanya usaha dan atau kegiatan pengelolaan B3 tersebut.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Penyebarluasan pemahaman tentang B3 dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan penyuluhan dan
pelatihan.
Pasal  35 -  13  -
Ayat (1)
Hak atas informasi tentang kegiatan di bidang pengelolaan B3 merupakan konsekuensi logis dari
hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan B3 yang berdasarkan pada azas keterbukaan. Hak
atas informasi tersebut akan meningkatkan nilai dan efektifitas peran masyarakat  dalam
pengelolaan  B3, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasi-kan
haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi tersebut dapat berupa data,
keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan B3 yang menurut sifat dan
tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis dampak
lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan pengelolaan B3, baik pemantauan
penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup.  
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Peran dimaksud meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan
keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan
pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan
memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan B3.
Pasal 37
Sumber dana lain adalah seperti dana lingkungan atau dana bantuan dari organisasi/asosiasi tertentu.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1) 
Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak
perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat
ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Besarnya nilai ganti kerugian yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan
hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. 
Yang dimaksudkan sampai batas tertentu, adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan atau kegiatan yang
bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud tindakan pihak ketiga dalam ayat ini merupakan perbuatan persaingan curang
atau kesalahan yang dilakukan Pemerintah.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;

bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;

Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;

Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;

Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;

Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;

Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;

Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;

Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;

Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;

Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;

Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;

Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;

Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;

Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;

Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.

(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.

(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.

(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :

sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;

mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan

akuifer air tanah dalam.

(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.



BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 5

(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.



Bagian Kedua
Pendayagunaan Air

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun rencana pendayagunaan air.

(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.

(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.



Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air

Pasal 8

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada :

sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.

sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .

(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.



Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
Dan Status Mutu Air

Pasal 10

Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Pasal 11

(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.

(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

Pasal 12

(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :

baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1) Pemantauan kualitas air pada :

sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;

sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.

(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :

kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.

(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.

Pasal 16

(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.

(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.



BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 18

(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :

menetapkan daya tampung beban pencemaran;

melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
memantau kualitas air pada sumber air; dan
memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Pasal 21

(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.

Pasal 23

(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.

(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :

pemberian izin lokasi;

pengelolaan air dan sumber air;

penetapan rencana tata ruang;

pemberian izin pembuangan air limbah;

penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.

(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.



Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah

Pasal 24

(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.

(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat

Pasal 25

Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26

Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 27

(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :

tanggal pelaporan;

waktu dan tempat;

peristiwa yang terjadi;

sumber penyebab;

perkiraan dampak.

(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.

(4) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air

(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/ Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.

Pasal 28

Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 29

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama Hak

Pasal 30

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.

(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 31

Setiap orang wajib :

melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal 32

Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 33

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 34

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.

(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.



BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah

Pasal 35

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;

pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.

(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.



Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah

Pasal 37

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.

Pasal 38

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :

kewajiban untuk mengolah limbah;

persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;

persyaratan cara pembuangan air limbah;

persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;

persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;

larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;

larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;

kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.

(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

Pasal 39

(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.

(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

Pasal 40

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pasal 41

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;

pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.

(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.

(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42

Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 43

(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup;

penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.

(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

(5) Pembangunan sarana dan prasasara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 44

(1) Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah.

Pasal 45

Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 berwenang :

melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;

meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepenting-an, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;

membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antaran lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKL, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;

memasuki tempat tertentu;

mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong;

memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;

memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi;

serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan atau kegiatan;

(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau deskripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pasal 47

Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihat-kan surat tugas dan atau tanda pengenal.



BAB VIII
SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administrasi

Pasal 48

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 42, Bupati/Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

Pasal 49

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerap-kan paksaan pemerintahan atau uang paksa.



Bagian Kedua
Ganti Kerugian

Pasal 50

(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.

(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.



Bagian Ketiga
Sanksi Pidana

Pasal 51

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Baku mutu air limbah untuk jenis usaha dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53

(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.

(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55

Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kriteria mutu air untuk Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.

Pasal 56

(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air dalam Peraturan Pemerintah ini, maka baku mutu air sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 57

(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

Pasal 58

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 59

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 153

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR



UMUM.

Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.

Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.

Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.

Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.

Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.

Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.



PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat

dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif.

Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air, penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumbersumber air tersebut juga akan sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer.

Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

    Ayat (4)

Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).

    Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Ayat (1)

Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.

    Ayat (2)

Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.

    Ayat (3)

Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).

Pasal 8

    Ayat (1)

Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya.

Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses).

Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan.

Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu.

Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.

    Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 9

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air, penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi).

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Cukup jelas

Pasal 12

    Ayat (1)

Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu dilindungi.

Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Cukup jelas

    Ayat (5)

Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan, pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil pemantauan.

Pasal 14

    Ayat (1)

Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu.

Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air.

Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air.

Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air.

Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah.

Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.

    Ayat (2)

Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.

Pasal 15

    Ayat (1)

Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan.

Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16

    Ayat (1)

Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel. Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.



Pasal 18

Cukup jelas



Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.



Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 22

    Cukup jelas

Pasal 23

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 24

    Ayat (1)

Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan (pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 25

Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam.

Pasal 26

    Cukup jelas

Pasal 27

    Ayat (1)

Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Polisi.

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Cukup jelas

    Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 28

Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Pasal 29

    Cukup jelas

Pasal 30

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.

    Ayat (3)

Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 31

    Huruf a

Cukup jelas

    Huruf b

Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.

Pasal 32

Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:

status mutu air;
bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem;
sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya;
dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau
langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.
Pasal 34

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

    Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 35

    Ayat (1)

Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

    Ayat (1)

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya.

Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.

    Ayat (2)

Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk ditambahkan.

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Cukup jelas

    Ayat (5)

Cukup jelas

    Ayat (6)

Cukup jelas

    Ayat (7)

Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode, operasi, dan pemeliharaan.

Pasal 37

    Cukup jelas

Pasal 38

    Ayat (1)

Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge).

Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti misalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut.

Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.

    Ayat (2)

Cukup jelas

    Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

    Ayat (1)

Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut.

Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

    Cukup jelas

Pasal 41

    Cukup jelas

Pasal 42

Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry.

Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air.

Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.

Pasal 43

    Ayat (1)

Cukup jelas

    Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan.

Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.

    Ayat (3)

Cukup jelas

    Ayat (4)

Cukup jelas

    Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 44

    Cukup jelas

Pasal 45

Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri, belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau daerah tidak melakukan pengawasan.

Pasal 46

    Ayat (1)

Huruf a

Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

    Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 49

Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).

Pasal 50

    Ayat (1)

Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :

memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

memulihkan fungsi lingkungan hidup;

menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

    Ayat (2)

Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar