mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Senin, 11 April 2011

UU No. 19

Undang-undang Nomor 19
Undang-undang REPUBLIK INDONESIA 
NO.19 TAHUN 2002 
TENTANG HAK CIPTA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PREIDEN REPUBLIK INDONESIA
menimbang : 
a. Bahwa Indonesia ialah Negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan     
    dibidang seni dan sastra dengan pengembang-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
    terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut .
b. Serta Indonesia juga telah menjadi anggota berbagai konvensi / perjanjian internasional dibidang hak 
    kekayaan intelektual , pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan 
    lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c. Bahwa juga dalam bidang perdagangan , industri , dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
d. Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dan melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada , dipandang perlu menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e. Berdasarkan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf serta mengingat pasal dan ayatnya.

1. UU DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
    Adalah UU No.7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement.

Referensi : pustakahpi.kemlu.go.id/dir_file/file.download.php?email...com

Kamis, 07 April 2011

Hak Cipta

Hak Cipta 

Apakah Anda Pernah mendengarkan Hak Cipta ???
jika sudah mari kita memulai memperdalam lagi pengetahuan tentang Hak Cipta!!! 
jika belum mari kita belajar tentang Hak Cipta yang dibuat didalamnya, bacalah Hak Cipta dibawah ini untuk mengetahui Hak Cipta itu apa saja sih dan Hukum-hukumnya  serta Undang - undangnya terdapat dimana saja....
Pertama kita belajar dengan pengertiannya dulu ya???

A. Pengertian 
     Hak Cipta Adalah Hak khusus bagi suatu pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan , sastra dan seni.
mari kita lihat Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta.
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku ( pasal 1 ayat 1 ).
Hak Cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang didalamnya adalah Bidang Ilmu Pengetahuan , Kesenian , dan Kesusasteraan . Hak Cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta , yaitu : " seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atsa inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran , imajinasi , kecekatan , keterampilan , atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Kita juga melihat Subjek dari Hak Cipta sendiri,, Subjek Hak Cipta Terbagi 2 ( Dua ) yaitu :
    a. Pencipta 
    b. Pemegang Hak Cipta
B. Subjek Hak Cipta
     a. Pencipta
         seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
         berdasarkan kemampuan pikiran , imajinasi , kecekatan , keterampilan atau keahlian yang dituangkan 
         dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
     b. Pemegang Hak Cipta
         Pencipta adalah sebagai pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari orang 
         tersebut. 
Kita tadi sudah menjelaskan Subjek Hak Cipta sekarang Hak Cipta juga Ada Objeknya juga loh kan ada SUBJEK juga ada OBJEK ya kan???
Kita melihat sekarang Objek dari Hak Cipta ok...!!!!!
C. Objek Hak Cipta 
     Ciptaan
     Yaitu hasil dari setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya didalam
     Lapangan ilmu pengetahuan , seni dan sastra . Ciptaan yang dilindungi ialah Ciptaan dalam bidang ilmu 
     pengetahuan , seni dan sastra.
Adapun sekarang kita juga membahas Undang-undang yang mengatur Hak Cipta :
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Referensi : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09



HAKI

HAKI

      ( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )

Kita akan melihat sumber dari HAKI sendiri secara rinci yang kita ketahui.
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) atu bisa juga disebut Hak Milik Intelektual ( HMI ) atau harta intelek ( di malaysia ) ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. dengan itu kata intellectual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah sebagai berikut :
  • Kecerdasan 
  • Daya Pikir
  • Daya Produk Pemikiran Manusia
Kita masuk dalam pengertian Haki tersebut!!!!
A. Pengertian HAKI
     HAKI adalah suatu Hak Eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok 
     atas karya ciptanya secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta , Hak Paten , dan Hak Merk. Namun 
     jika dilihat dengan rinci Haki merupakan bagian dari benda yaitu benda yang tidak berwujud ( benda 
     imaterill ).
     Haki ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud.
     Haki ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) sifatnya berwujud berupa :
  • Informasi 
  • Ilmu Pengetahuan 
  • Teknologi 
  • Seni Sastra 
  • Keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Haki juga mempunyai Dasar Hukum.
B. Dasar Hukum HAKI : 
  1. Undang - undang  Nomor 7/1994 Tentang pengesahan Agreement Estabilishing the World Trade Oganization ( WTO ) 
  2. Undang - undang Nomor 10/1995 Tentang kepabeanan 
  3. Undang - undang Nomor 12/1997 Tentang Hak Cipta 
  4. Undang - undang Nomor 14/1997 Tentang Hak Merk 
  5. Keputusan Presiden RI No . 15/1997 Tentang pengesahan Paris Convention for the protection of industrial property dan convention estabilishing the world intellectual property organization.
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 Tentang pengesahan Trademark Law Treaty.
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 Tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 Tentang pengesahan WIPO. 
C. Secara Umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam 2 ( Dua ) Kategori yaitu :
     A. Hak Cipta
     B. Hak Kekayaan Industri 
          - Paten
          - Merek
          - Desain Industri 
          - Desain Tata letak sirkuit terpadu
          - Rahasia Dagang 
          - Indikasi 

.           HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) MaksunyaPemasyarakatan HAKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HAKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HAKI lainnya.
      TUJUAN
      1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HAKI.
      2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HAKI dan masalah- masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HAKI.
       3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
Referensi  : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09  




Rabu, 06 April 2011

Paten

PATEN

Pengertian Paten :
apakah anda mengetahui tentang pengertian PATEN ???
menurut pendapat saya dengan Pengertian Paten ini yaitu : 
PATEN adalah salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa-masa 10Thn terakhir ( sepuluh tahun terakhir ) ini adalah semakin meluasnya arus Globalisasi yang berlangsung baik dibidang Sosial, Ekonomi, Budaya , dan maupun serta Bidang-bidang kehidupan lainnya.
Example ( Contoh ) :
a. Dalam dunia perdagangan , terutama karena perkembangan Teknologi Informasi dan Transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat begitu pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seprti itu,,maka menjadi hal yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi sekarang ini beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia, misalkan seperti , penelitian yang menghasilkan penemuan dibidang berbagai Teknologi.
b. Dalam kerangka perjanjian Multirateral 
Multirateral GATT ( saat ini menjadi WTO ) pada bulan april 1994 di Marakesh Maroko,telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT . Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del ESTE URUGUAY , yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual  dalam Bahasa Inggrisnya ( Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Right/TRIPs.
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang Paten Nasional maka kita perlu  mengetahui tentang dampak yang ditimbulkannya. Yang menjadi permasalahan dari tulisan ini adalah apakah dampak positif UU tentang paten nasional bagi dunia bisnis Indonesia.
tulisan ini hanya akan dibahas tentang dampak positif UU paten nasional dengan mendasarkannya hanya pada beberapa pasal yang ada dalam UU No.13 tahun 1997. Selain itu topik pembahasannya lebih difokuskan pada dunia bisnis di Indonesia
 Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
 Penemuan
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
  • Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
  • Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten
Paten tidak diberikan untuk :
  • Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
  • Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud.
Pengumuman dilakukan dengan cara mencantumkan : 
a. Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa.
b. Judul penemuan 
c. Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas : tanggal , nomor, dan negara dimana permintaan paten yang pertama kali diajukan.
d. Abstrak 
e. Klasifikasi penemuan 
f. Gambar ( jika ada ).

Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
  • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.



DAMPAK POSITIF UU PATEN 
BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA
dalam Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.

Pembentukan pusat riset di perusahaan
Dengan adanya UU paten, memungkinkan perusahaan untuk mendirikan suatu pusat riset untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru. Perusahaan-perusahaan akan berlomba-lomba untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru agar ia mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Perlombaan ini tentu saja memberikan manfaat bagi masyarakat karena masyarakat akan selalu memperoleh produk baru dengan harga yang terjangkau.
Dengan adanya pusat riset ini, maka akan menambah kesempatan kerja, karena pusat riset ini memerlukan banyak tenaga kerja, misalnya saja untuk posisi peneliti, staf administrasi, dan sebagainya. Hal ini kembali akan menguntungkan bagi masyarakat.
Bila setiap perusahaan telah memiliki suatu pusat riset, tidaklah mengherankan bila suatu saat kita akan memiliki pusat riset yang sangat baik seperti yang terdapat di Amerika Serikat, yaitu misalnya :
  • Bell Labs : telah menghasilkan transistor, sistem operasi UNIX.
  • IBM Research Labs : telah menghasilkan mikroprosesor yang terbuat dari tembaga.
  • Xerox Palo Alto Research Center : telah menghasilkan ide mengenai Graphical User Interface, mouse komputer, mesin foto kopi.
Beberapa bidang usaha yang dipengaruhi paten
Berikut ini akan diuraikan mengenai beberapa bidang usaha yang akan memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten nasional.
a. Konsumsi
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki bahasa dan makanan khasnya masing-masing. Keanekaragaman makanan khas ini bila dimanfaatkan secara optimal akan sangat menguntungkan.
Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut dibuatkan paten (yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Paten tersebut dapat diterapkan untuk proses pengolahan makanannya, namun demikian agar proses pengolahan makanan ini dapat dipatenkan, ia haruslah tidak sama dengan proses pengolahan makanan aslinya. Misalnya saja bila dalam proses pengolahan makanan aslinya hanya menggunakan dua belas bahan, maka dalam proses pengolahan makanan yang dipatenkan kita dapat mengurangi ataupun menambah jumlah bahan yang akan diolah tersebut.
b. Kerajinan
Suatu paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model (pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu lebih berperan di dunia internasional, sehingga tidak terjadi bahwa produk yang hanya ada di Indonesia, namun patennya dipegang oleh negara lain, misalnya paten untuk rotan Indonesia dipegang oleh Jerman dan Singapura.
c. Industri komputer
Dalam era informasi saat ini, maka kemajuan dalam bidang teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) sangatlah berperan. Untuk saat ini suatu negara yang mampu menguasai teknologi ini akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh pendapatan tinggi. Untuk dapat memajukan bidang ini, adanya kepastian hukum tentang produk ataupun proses sangatlah diperlukan.
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang paten nasional, maka negara Indonesia berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang teknologi komputer.
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem operasi DOS).
Dengan adanya paten, diharapkan situasi seperti yang disebutkan di atas, tidak lagi ada, karena hal ini akan sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab bila hal tersebut berlanjut, bukan tidak mungkin, orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang teknologi komputer ini akan berpindah ke negara yang lebih menghargai hasil karyanya, misalnya saja Amerika Serikat, ataupun bila ia tidak pindah ke negara lain, ia akan menggunakan kepandaiannya untuk hal-hal yang tidak produktif, misalnya membuat virus komputer.
Sedang untuk bidang perangkat keras komputer, saat ini kita telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia internasional misalnya monitor komputer. Dengan adanya UU paten, kita mungkin akan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang akan lebih mampu memberi nilai tambah kepada produk-produk yang kita hasilkan, sehingga kita tidak lagi berperan sebagai perakit, namun lebih kepada perancang. 

KESIMPULAN
Adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, utamanya di bidang ekonomi, mendorong semakin diperlukannya pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang paten.
Dengan adanya UU tentang Paten Nasional maka akan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga bukan tidak mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki lembaga-lembaga riset yang memiliki reputasi internasional, seperti yang dimiliki oleh Amerika Serikat, yaitu Bell Labs. (kini Luscent Technologies), IBM Thomas J. Watson Research Lab.

SARAN
Adanya UU tentang paten nasional juga perlu dibarengi kemauan dan kemampuan aparat dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang ingin dicapai oleh UU tersebut dapat terlaksana.
Dalam UU tentang paten nasional perlu pula mencakup mengenai hukuman dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar UU tersebut. 

Standart Manajemen

STANDART MANAJEMEN

STANDART MANAJEMEN
ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.
  • adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
  • adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
  • tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
  • adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
  • secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

STANDART MANAJEMEN 
 ISO 9000

ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
  • (ISO 9000) - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  • (ISO 9001) - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
  • (ISO 9004) - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Sebenarnya masih banyak lagi tentang standart manajemen yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000 tetapi saya tidak melengkapinya saya sekedar mengetahui saja dan memahami , dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemn Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001.

Selasa, 05 April 2011

Etika Profesi

ETIKA PROFESI
A. PENGERTIAN ETIKA 
Etika adalah Kebiasaan Hidup Yang Baik , baik dari diri seseorang maupun kepada masyarakat atau kelompok masyarakat, etika juga berkaitan nilai - nilai , Tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain, bisa juga dari satu generasi ke generasi yang lain.
Etika juga mirip dengan MORALITAS,Moralitas berasal dari kata Latin yaitu mos dalam bentuk jamaknya mores yaitu adat-istiadat dan kebiasaan juga.
Menurut saya ,dalam pengertian cara Teoritis Etika dapat dibedakan dalam 2( DUA ) Pengertian yaitu :
1. Etika sendiri berasal dari Yunani ( ethos )dalam bentuk jamaknya ( ta etha ) berarti adat - istiadat atau
    kebiasaan  
 pemahaman saya serta kesimpulan saya : dalam belajar Etika serta Moralitas ini yang berdasarkan bagi saya sebuah Sistem Nilai tentang bagaimana manusia hidup dengan baik yang sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalm kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan. 
2. Etika juga dapat dimengerti sebagai filsafat moral 
    Etka dalam pengertian ini lebih normatif dan karena itu lebih mengikat setiap pribadi manusia. ia berkaitan dengan sebuah perintah dan larangan langsung yang bersifat kongkret. dalam sebuah filsafat Etika sangat menekankan pendekatan kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma moral serta permasalahan -permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan manusia " khusunya dalam masyarakat ".
B. PENGERTIAN PROFESI 
Profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Jadi orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu.
Ada tiga hal yang membedakan pekerjaan seorang profesional sebagai sebuah profesi dan pekerjaan sebagai sebuah hobi. Pertama, pekerjaan sebagai hobi dijalankan terutama demi kepuasan dan kepentingan pribadi. Kedua, pekerjaan sebagai hobi tidak memiliki dampak dan kaitan langsungyang serius dengan kehidupan dan kepentingan orang lain. Ketiga, pekerjaan sebagai hobi bukan merupakan sumber utama dari nafkah hidupnya.
C.  PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Dari pengertian etika dan profesi di atas, dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah tata cara, aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur mengenai bidang pekerjaan seseorang sehingga timbul sinergi yang kondusif baik dari sesama profesi maupun dari profesi yang satu dengan profesi yang lain.
Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :
a. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.
b. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.
c. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
d. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
f. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
g. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
KONTRADIKSI ETIKA MASYARAKAT
KODE ETIKNYA :
Kira-kira Adakah yang pernah mendengarkan tidak apa itu PII? PII yaitu kepanjangan dari yaitu  (Persatuan Insinyur Indonesia)
Baru mendengarkan tidak ? saya aja baru tau Insinyur ada persatuannya.. Itu juga tau dari dosen pas nmemberi  tugas ini pada mata kuliah etika ini.
Dan Ternyata insinyur juga punya kode etik juga , tdinya saya pikir juga cuma ada kode etik jurnalistik saja ,tiba-tiba  ternyata kode etik insinyur juga ada toh..
Biasanya kode etik insinyur indonesia itu disebut juga dengan  gini, "Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia" Dan kode etik insinyur itu diantaranya ada prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap,
yang isinya antara lain sebagai berikut:
Untuk prinsip dasarnya yaitu:
  1. Mengutamakan Keluhuran Budi.
  2. Menggunakan Pengetahuan dan Kemampuannya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Sedangkan Tuntunan sikapnya adalah:
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetansinya.
  3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesi senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.





PII

PII
AWARD ETIKA KEPADA 3 INSINYUR
Jakarta  – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk pertama kalinya memberikan penghargaan kepada tiga insinyur anggotanya yang dinilai tidak pernah melakukan penyelewengan selama menjalani profesinya. Penghargaan “Pencapaian Mengagumkan Penerapan Etika dan Tata Laku Profesi Keinsinyuran” tahun 2010 diberikan kepada Komisaris PT Guna Putra Iman Taufik, mantan Dirut PT Pindad Tjetje Sjamsu dan Komisaris PT Pertamina Triharyo Indrawan Soesilo dalam acara ulang tahun PII ke 58 di Jakarta, Selasa malam.
Ketua Majelis Kehormatan Insinyur PII Iman Sucipto Umar mengungkapkan para tokoh insinyur tersebut memperoleh penghargaan setelah dinilai memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan diantaranya selama menjalani profesinya melaksanakan prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Tidak pernah melanggar atau menyebabkan orang, institusi maupun perusahaan lain melanggar Kode Etik Insinyur Indonesia PII, menegakkan etika dan tata laku keprofesian dalam lingkungan dan hidup keseharian. Selain itu dari awal karier hingga saat ini masih setia menekuni bidangnya sebagai insinyur tanpa pernah beralih ke bidang lain seperti bisnis, politik, media ataupun bankir. “Setidaknya dalam waktu 30 tahun mereka setia dengan profesi keinsinyurannya,” kata Iman yang juga merupakan Dirut PT Tripolyta Industri itu.
Iman Taufik seorang lulusan teknik mesin dikenal konsisten dengan bidang pekerjaannya di bidang pertambangan lepas pantai sedangkan Tjetje Sjamsu yang merupakan insinyur kimia dan logam dinilai berjasa dalam mengembangkan industri persenjataan di dalam negeri.
Sementara itu Triharyo Indrawan Soesilo merupakan seorang desiner rancang bangun yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Rekayasa industri. Menurut dia, dalam kegiatan profesional di bidangnya para insinyur di tuntut senantiasa berkarya dengan penuh tanggung jawab, “dignity” dan integritas dengan memegang teguh Kode Etik dan Tata Laku Insinyur.
Penganugerahan penghargaan “Pencapaian Mengagumkan Penerapan Etika dan Tata Laku Profesi Keinsinyuran” , lanjutnya, merupakan upaya PII untuk mendorong, menjaga dan mengembangkan penerapan Kode Etik dan Tata Laku Insinyur. Selain penghargaan, menurut Iman, nantinya PII juga akan menerapkan sanksi kepada para anggotanya yang dinilai melakukan pelanggaran dalam melaksanakan profesinya. “Saat ini kita membuat penghargaan dulu karena lebih mudah sedangkan sanksi-sanksi bagi pelanggaran nanti akan kita susun juga.