mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Selasa, 31 Mei 2011

contoh studi kasus produk Gagal

Produk Gagal Ban Bridgestone / Firestone Inc

Studi Kasus pada Tahun 2000 Bridgestone/Firestone Inc telah menarik 6,5 juta produk ban-nya. salah satu dari penarikan part produk otomotif Berbahaya terbesar di Dunia. penarikan tersebut diakibatkan karena kecurigaan atas kematian 175 orang dan 700 orang korban luka-luka akibat pecah ban. produsen pesaingnya GOODYEAR juga mengalami masalah yang pada produk ban-nya yang barhubung dengan kecelakaan yang mengakibatkan kematian 15 orang dan 120 orang luka-luka.

Produk Gagal Suzuki Arashi 125


Motor keluaran suzuki yang mulai diluncurkan pada Tahun 2005 ini diposisikan sebagai pendamping Shogun 125 dengan fitur lampu ditengah dan mesin lebih sedikit bertenaga dibanding shogun 125, namun produk ini kurang laku di pasaran sebab konsumen 'merasa' aneh dengan bentuk bebek seperti ini dan mereka cenderung menyukai lampu dibatok saja , padahal dari sisi mesin produk ini lebih baik dibanding supra - x 125, hl ini disebabkan brand image suzuki yang terkenal kencang tapi sedikit boros, spareparts yang mahal karena hanya tersedia original,jaringan service yang sedikit dibanding honda , dan harga jual kembali yang jatuh padahal sesungguhnya produk ini tidak seperti itu.
Pada akhirnya Tahun 2007 awal suzuki menghentikan produksi motor ini dan konsen dengan produk andalan mereka yaitu suzuki shogun 125 yang namanya masih diterima dimasyarakat walaupun angka penjualannya belum melampaui angka penjualan supra-x 125.


Kualitas Produk dan ‘Produk Gagal’
Istilah ‘Produk Gagal’ sesungguhnya istilah yang diberikan kepada produk (barang ataupun jasa) yang mutu atau kualitasnya tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Standar mutu/kualitas bisa berasal atau ditetapkan dari pabrik atau bisa pula berdasarkan ketentuan standar secara umum dari luar pabrik. Dari pabrik sendiri menetapkan standar mutu sebagai bagian dari ciri khas produk yang membedakannya dengan produk-produk lainnya yang sejenis (produk pesaing).

Pihak pabrik terkadang juga menerapkan standar mutu lain yang berasal dari organisasi standar mutu seperti ISO (International Organization for Standardization) atau yang berasal dari dalam negeri seperti SNI (Standar Nasional Indonesia). Selain itu, standar mutu tambahan lainnya juga berasal dari regulasi yang mengatur mengenai ketentuan ataupun persyaratan suatu produk baik barang maupun jasa. Misalnya, regulasi pemerintah tentang standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan atau mengkonsumsi produk.

Jika dalam pengujian mutu (untuk produk jenis barang) ditemukan mutu produk di bawah standar yang ditetapkan oleh pabrik, maka produk (barang) tersebut dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Pengujian mutu tidak hanya dilakukan di dalam pabrik, akan tetapi dapat pula setelah produk tersebut beredar di pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat. Jika selama dikonsumsi ditemukan cacat atau ketidaksesuaian dengan mutu yang dijanjikan oleh pabrik, maka produk tersebut dikategorikan ‘Produk Gagal’.

Untuk produk jenis jasa tentunya memiliki cara pengujian mutu yang berbeda dengan produk jenis barang. Kualitas jenis layanan jasa baru bisa terlihat secara nyata apabila layanan tersebut telah dijalankan atau telah dinikmati oleh konsumen. Penilaian kualitas dipertimbangkan berdasarkan penilaian konsumen berupa kepuasan dan banyaknya (kuantitas) layanan yang telah dimanfaatkan atau dikonsumsi. Dalam hal ini, produk jasa dapat dikategorikan ‘Produk Gagal’ apabila kinerja kualitas layanan tidak memenuhi kepuasan yang diharapkan konsumen.

Ada dua pihak yang dianggap paling tepat mengeluarkan pernyataan ‘Produk Gagal’, yaitu pihak perusahaan atau pabrikan, dalam hal ini bagian pengendali mutu (quality control) dan lembaga konsumen. Apabila dari pihak perusahaan/pabrikan mendasarkan pada standar khusus yang ditetapkan perusahaan/pabrikan, maka pihak lembaga konsumen mendasarkan pada fungsi produk dan kesesuaian dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pihak pabrikan. Pihak lain yang bisa menjadikan suatu produk dikategorikan ‘Produk Gagal’ adalah pemerintah (regulator).

Beberapa Contoh Kasus
Bulan Januari 2009, di rumah kami sudah terjadi pemadaman listrik hingga lebih dari 10 kali. Ini sudah berkurang dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya. Untuk air minum yang berlangganan melalui PAM, tidak jarang kami mendapatkan air ledeng yang keruh. Sementara itu, kami di rumah tidak pernah sekalipun terlambat membayar tagihan baik listrik maupun PAM. Bagi PLN maupun PAM, layanan jasa (produk) yang diberikan tidak dikategorikan ‘Produk Gagal’ karena dianggap masih memenuhi standar layanan yang mereka tetapkan. Namun, bagi lembaga konsumen seperti YLKI, kedua layanan jasa ini dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Di Indonesia ada cukup beragam merek suku cadang kendaraan bermotor yang beredar di pasaran baik roda dua maupun roda empat (termasuk truk dan bis). Sebagian industri otomotif yang beroperasi di Indonesia seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan nama-nama lain beranggapan jika merek suku cadang yang bukan mereka produksi bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Sekalipun dapat difungsikan, akan tetapi standarisasi kualitas tidak sesuai dengan yang direkomendasikan pabrik sehingga dianggap pula mempengaruhi fungsi. Namun, bagi pelaku industri komponen (suku cadang), produk mereka bukan ‘Produk Gagal’ karena standar kualitas masih difokuskan pada fungsi.

Jika berpedoman pada standar mutu pabrikan secara umum yang produknya dipasarkan di Indonesia, produk-produk Cina (RRC) bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Sekalipun dapat difungsikan atau dioperasikan, akan tetapi kualitas atau kinerja produk tidak sesuai dengan umumnya produk-produk yang pernah dikonsumsi masyarakat Indonesia. Pada akhir tahun 2008 lalu, merek produk makanan dari Cina sempat ditarik peredaran seperti produk makanan yang mengandung kadar susu bermelamin.

Pihak pemerintah pun juga menghasilkan produk yang disebut jasa layanan kepada masyarakat atau jasa pemerintah. Dalam hal ini, masyarakat membayarnya melalui pajak dan berbagai pungutan resmi lainnya. Sekalipun dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi kinerja layanan tidak seperti yang diinginkan atau diharapkan masyarakat, maka produk layanan pemerintah tadi bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’. Dari pihak pemerintah sendiri tidak demikian karena masih bisa difungsikan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Produk-produk industri yang berasal dari kelompok uni usaha kecil dan menengah (UKM) tentunya memiliki kualitas yang secara umum masih di bawah standar kualitas nasional. Usia usaha yang masih relatif baru dan modal yang lebih banyak diusahakan sendiri tentunya menjadikan unit-unit usaha seperti UKM belum mencapai standar mutu nasional, setidaknya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Jika merujuk pada pengertian produk yang secara mutu, maka tidak sedikit produk yang dihasilkan dari UKM di Indonesia bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Lulusan perguruan tinggi dengan jenjang S-1 pun bisa diberlakukan istilah ‘Produk Gagal’. Pihak perguruan tinggi mengklaim produknya berhasil karena dianggap mampu melewati tahapan persyaratan akhir studi. Ketika dibuka ‘Job Fair’, maka disitulah kemudian dikerumuni ribuan calon tenaga kerja terdidik (S-1). Hanya sedikit dari mereka yang bisa diterima dan sebagian besar lainnya kemudian menganggur. Tidak sedikit pula dari mereka yang diterima tidak mampu menaikkan nilai (value) perusahaan kecuali hanya sekedar menjalankan aktivitas operasional rutin. Tidak ada inovasi dan tidak ada pula kreativitas untuk menciptakan nilai tambah dari latar belakang pendidikannya sendiri. Selain mutu yang diharapkan tidak sesuai dengan yang diinginkan pencari kerja, dari mereka lulusan S-1 itu sendiri tidak banyak berbuat sesuatu yang bisa menaikkan nilai tambah setidaknya bagi dirinya sendiri. Jika kondisi seperti ini yang terjadi, maka lulusan perguruan tinggi S-1 tadi dapat dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Kader suatu partai politik (parpol) adalah bakal dari produk politik dari parpol itu sendiri. Para kader ini nantinya yang akan menempati posisi di tingkat struktural organisasi, jabatan di pemerintahan, ataupun di parlemen. Apabila setelah menempati posisi-posisi tersebut, mereka (produk parpol) tidak dapat menjalankan tugas atau tidak dapat menghasilkan pekerjaan sesuai yang diharapkan atau diinginkan, sesuai dengan standar berupa amanat ataupun program kerja, maka produk parpol tadi pun bisa dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’.

Penutup
Masih banyak sekiranya contoh kasus yang berkaitan dengan istilah ‘Produk Gagal’. Tidak hanya dibatasi pada lingkup organisasi produksi (pabrikan), akan tetapi bisa lebih luas lagi berdasarkan pengertian produksi. Jika membicarakan tema tentang ‘Produk Gagal’, maka di sini sedang berbicara tentang aspek kualitas atau mutu produk. Perlu digarisbawahi di sini, selain aspek kualitas, terdapat aspek fungsional produk yang juga sering menjadi orientasi organisasi produksi dalam menghasilkan produk.

Pihak yang paling berkompeten atau berhak menentukan produknya dikategorikan sebagai ‘Produk Gagal’ adalah pihak pabrikan atau perusahaan itu sendiri. Pihak lain seperti dari lembaga konsumen ataupun pemerintah hanyalah memberikan rekomendasi untuk mendorong pengakuan pihak pabrikan atau perusahaan. Dalam banyak kasus, ‘Produk Gagal’ pun masih dilempar ke pasar dengan lingkup yang terbatas dan harga yang tentunya lebih rendah. Dalam hal ini, pihak perusahaan hanya menggunakan standar mutu minimal dan lebih memperhatikan aspek fungsional dari produk itu sendiri. Tidak semua mutu yang ditetapkan pihak pabrikan dibutuhkan secara utuh oleh konsumen atau pembeli.

‘Produk Gagal’ dalam konteks apapun tidak memiliki korelasi atau keterkaitan dengan peristiwa perusahaan gulung tikar ataupun nyaris bangkrut. Dalam hal ini, perusahaan yang gulung tikar atau nyaris bangkrut berkaitan dengan aspek persaingan dan daya tahan usaha. Sekalipun produknya dikategorikan ‘Produk Gagal, akan tetapi masih diterima masyarakat, maka perusahaan akan tetap bertahan. Sekalipun tidak diterima masyarakat, akan tetapi pihak perusahaan mampu mencari dukungan modal, maka perusahaan pun akan tetap bertahan





Senin, 23 Mei 2011

MANAJEMEN PROYEK

A. Pengertian Manajemen Proyek
Berbicara mengenai manajemen proyek, hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya perkembangan yang cukup pesat dalam dunia industri dan teknologi informasi. Perkembangan yang cukup pesat ini menyebabkan pihak manajemen harus mampu mengelola sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi serta mampu bersaing di pasar. Kemampuan pihak manajemen untuk menghasilkan produk yang berkualitas dengan adanya keterbatasan terhadap waktu, biaya dan ruang lingkup pekerjaan harus didukung oleh pemahaman mengenai manajemen proyek yang baik. Lalu apa sebenarnya definisi dari manajemen proyek itu sendiri?
Untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan manajemen proyek, maka ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan manajemen dan apa yang dimaksud dengan proyek.
Manajemen merupakan suatu proses terpadu dimana individu-individu sebagai bagian dari organisasi dilibatkan untuk melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, serta menjalankan dan mengendalikan aktivitas-aktivitas produksi, yang kesemuanya diarahkan pada sasaran yang telah ditetapkan dan berlangsung terus-menerus seiring dengan berjalannya waktu. Sedangkan yang dimaksud dengan proyek adalah suatu usaha yang kompleks, tidak rutin, dibatasi oleh waktu, anggaran, resource dan spesifikasi yang telah dirancang untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa manajemen proyek dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan untuk melakukan perencanaan, pengorganiasian, pengarahan dan pengendalian atas sumber daya organisasi yang dimiliki perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu dalam waktu dan sumber daya tertentu pula. Manajemen proyek sangat cocok untuk suatu lingkungan bisnis yang menuntut kemampuan akuntansi, fleksibilitas, inovasi, kecepatan dan perbaikan yang berkelanjutan.
MANAJEMEN PROYEK
Proyek konstruksi adalah suatu rangkaian kegiatan yang sifatnya hanya dilakukan satu kali. Pada umumnya proyek konstruksi memiliki jangka waktu yang pendek. Didalam rangkaian kegiatanproyek kontstruksi tersebut, biasanya terdapat suatu proses yang berfungsi untuk mengolah sumber daya proyek sehingga dapat menjadi suatu hasil kegiatan yang menghasilkan sebuah bangunan. Adapun proses yang terjadi dalam rangkaian kegiatan tersebut tentunya akan melibatkan pihak-pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan terlibatnya banyak pihak dalam sebuah proyek konstruksi maka hal ini dapat menyebabkan potensi terjadinya konflik juga sangat besar sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa proyek konstruksi sebenarnya mengandung konflik yang cukup tinggi juga.
Manajemen Konstruksi pada umumnya akan meliputi mutu fisik konstruksi, biaya dan waktu. manajemen material serta manjemen tenaga kerja. Pada prinsipnya, dalam manajemen konstruksi, manajemen tenaga kerja merupakan salah satu hal yang akan lebih ditekankan. Hal ini disebabkan manajemen perencanaan hanya berperan sekitar 20% dari rencana kerja proyek. Sisanya manajemen pelaksanaan termasuk didalamnya pengendalian biaya dan waktu proyek.
Adapun fungsi dari manajemen konstruksi yaitu :
1.      Sebagai Quality Control sehingga dapat menjaga kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
2.      Mengantisipasi terjadinya perubahan kondisi di lapangan yang tidak pasti serta mengatasi kendala terjadinya keterbatasan waktu pelaksanaan
3.      Memantau prestasi dan kemajuan proyek yang telah dicapai. Hal itu dilakukan dengan opname (laporan) harian, mingguan dan bulanan
4.      Hasil evaluasi dapat dijadikan tindakan dalam pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lapangan
5.      Fungsi manajerial dari manajemen merupakan sebuah sistem informasi yang baik yang dapat digunakan untuk menganalisis performa dilapangan

MANJEMEN WAKTU PROYEK
Manajemen waktu proyek merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorangmanajer proyek. Manajemen waktu proyek dibutuhkan manajer proyek untuk memantau dan mengendalikan waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan sebuah proyek. Dengan menerapkan manajemen waktu proyek, seorang manajer proyek dapat mengontrol jumlah waktu yang dibutuhkan oleh tim proyek untuk membangun deliverables proyek sehingga memperbesar kemungkinan sebuah proyek dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6.      Terdapat beberapa proses yang perlu dilakukankan seorang manajer proyek dalam mengendalikan waktu proyek yaitu :
7.      1.      Mendefinisikan aktivitas proyek.
8.      Merupakan sebuah proses untuk mendefinisikan setiap aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan proyek.
9.      2.      Urutan aktivitas proyek.
10.  Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan hubungan antara tiap-tiap aktivitas proyek.
11.  3.      Estimasi aktivitas sumber daya proyek.
12.  Estimasi aktivitas sumber daya proyek bertujuan untuk melakukan estimasi terhadap penggunaan sumber daya proyek.
13.  4.      Estimasi durasi kegiatan proyek.
14.  Proses ini diperlukan untuk menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan proyek.
15.  5.      Membuat jadwal proyek.
16.  Setelah seluruh aktivitas, waktu dan sumber daya proyek terdefinisi dengan jelas, maka seorang manager proyek akan membuat jadwal proyek. Jadwal proyek ini nantinya dapat digunakan untu menggambarkan secara rinci mengenai seluruh aktivitas proyek dari awal pengerjaan proyek hingga proyek diselesaikan.
17.  6.      Mengontrol dan mengendalikan jadwal proyek.
18.  Saat kegiatan proyek mulai berjalan, maka pengendalian dan pengontrolan jadwal proyek perlu dilakukan. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan proyek berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan atau tidak.
19.  Setiap proses diatas setidaknya terjadi sekali dalam setiap proyek dan dalam satu atau lebih tahapan proyek.

MANAJEMEN RUANG LINGKUP PROYEK
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang manajer proyek handal adalah kemampuan dalam melakukan manajemen ruang lingkup proyek. Dalam hal ini, seorang manajer proyek harus mampu memastikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan dalam proyek adalah aktivitas yang berhubungan dengan proyek dan aktivitas tersebut telah memenuhi kebutuhan proyek. Dengan kata lain, manajemen ruang lingkup proyek memiliki fungsi untuk mendefinisikan serta mengendalikan aktivitas-aktivitas apa yang bisa dilakukan dan aktivitas-aktivitas apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menyelesaikan suatu proyek.
Terdapat beberapa proses yang perlu dilakukan seorang manajer proyek dalam melakukan manajemen ruang lingkup proyek, yaitu : 
1.  Perencanaan ruang lingkup proyek.
Pada tahap ini, manajer proyek akan mendokumentasikan bagaimana ruang lingkup proyek akan didefinisikan, diverifikasi, dikontrol dan menentukan bagaimana WBS akan dibuat serta merencanakan bagaimana mengendalikan perubahan akan ruang lingkup proyek.
 2.  Mendefinisikan ruang lingkup proyek.
Pada tahap ini, ruang lingkup proyek akan didefinisikan secara terperinci sebagai landasan untuk pengambilan keputusan proyek dimasa depan.
 3.  Membuat Work Breakdown Structure.
WBS merupakan pembagian deliverables proyek berdasarkan kelompok kerja. WBS dibutuhkan karena pada umumnya dalam sebuah proyek biasanya melibatkan banyak orang dan deliverables, sehingga sangat penting untuk mengorganisasikan pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi bagian-bagian yang lebih terperinci lagi.
 4.  Melakukan verifikasi ruang lingkup proyek.
Tahap ini merupakan tahap dimana final project scope statement diserahkan kepada stakeholder untuk diverifikasi.
 5.  Melakukan kontrol terhadap ruang lingkup proyek.
Dalam pelaksanaan proyek, tidak jarang ruang lingkup proyek mengalami perubahan. Untuk itu, perlu dilakukannya kontrol terhadap perubahan ruang lingkup proyek. Perubahan yang tidak terkendali, akan mengakibatkan meluasnya ruang lingkup proyek.
KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI SEORANG MANAJER PROYEK
Seorang manager proyek merupakan seorang professional dalam bidang manajemen proyek. Manajer proyek memiliki tanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan penutupan sebuah proyek yang biasanya berkaitan dengan bidang industri kontruksi, arsitektur, telekomunikasi dan informasi teknologi. Untuk menghasilkan kinerja yang baik, sebuah proyek harus dimanage dengan baik oleh manajer proyek yang berkualitas baik serta memiliki kompetensi yang disyaratkan. Lalu apa saja kompetensi yang dimaksud?
Seorang manajer proyek yang baik harus memiliki kompetensi yang mencakup unsur ilmu pengetahuan (knowledge), kemampuan (skill) dan sikap (attitude). Ketiga unsur ini merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan proyek. Sebuah proyek akan dinyatakan berhasil apabila proyek dapat diselesaikan sesuai dengan waktu, ruang lingkup dan biaya yang telah direncanakan. Manajer proyek merupakan individu yang paling menentukan keberhasilan / kegalan proyek. Karena dalam hal ini manajer proyek adalah orang yang memegang peranan penting dalam mengintegrasikan, mengkoordinasikan semua sumber daya yang dimiliki dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kenberhasilan dalam pencapaian sasaran proyek.
Untuk menjadi manajer proyek yang baik, terdapat 9 ilmu yang harus dikuasai. Adapun ke sembilan ilmu yang dimaksud antara lain :
2.      Manajemen Waktu
3.      Manajemen Biaya
4.      Manajemen Kualitas
5.      Manajemen Sumber Daya Manusia
6.      Manajemen Pengadaan
7.      Manajemen Komunikasi
8.      Manajemen Resiko
9.      Manajemen Integrasi
Seorang manajer proyek yang baik juga harus mempersiapkan dan melengkapi kemampuan diri sendiri yang bisa diperoleh melalui kursus manajemen proyek. Adapun panduan referensi standart internasional yang kerap dipergunakan dalam bidang manajemen proyek adalam PMBOK (Project Management Body Of Knowledge). Setelah seorang manajer proyek dirasa cukup menguasai bidang pekerjaan yang sedang dijalani, maka disarankan untuk dapat mengambil sertifikasi manajemen proyek. Mereka yang berhasil mendapatkan sertifikasi ini akan memperoleh gelar PMP (Project Management Professional) dibelakang namanya sebagai bukti dimilikinya kemampuan terkait.
MANAJEMEN PROYEK 2
Kemajuan dan perkembangan dalam perindustrian telah mendorong untuk melakukan beberapa aspek pengelolaan dan manajemen yang dituntut memiliki kinerja, kecermatan, ekonomis, kecepatan, ketepatan, ketelitian serta keamanan yang tinggi dalam mengelola harapan . Manajemen suatu kegiatan baik investasi kecil maupun besar  dalam skala proyek memerlukan suatu metode yang sudah teruji, sumber daya yang berkualitas dan penerapan ilmu pengetahuan yang tepat.
Proyek merupakan gabungan seperti sumber daya manusia, material, machine dan modal/biaya dalam suatu wadah organisasi sementara untuk mencapai tujuan dalam sasaran dan tujuan. Sifat dari suatu proyek adalah bersifat sementara dan dalam kurun waktu yang dibatasi. Suatu proyek biasanya terjadi karena suatu keperluan yang mendesak karena tuntutan pengembangan dari suatu lokasi tertentu.
Jenis proyek dalam buku ini dikelompokkan berdasarkan komponen kegiatan utama dan hasil akhirnya, yaitu :
1.      Proyek konstruksi. Hasilnya berupa pembangunan jembatan, gedung, jalan raya, dsb.
2.      Proyek Industri Manufaktur. Kegiatannya mulai dari merancang hingga terciptanya suatu produk baru.
3.      Proyek Penelitian dan Pengembangan. Melakukan penelitian dan pengembangan hingga tercuptanya sebuah produk tertentu dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan suatu produk, pelayanan atau suatu metode tertentu.
4.      Proyek Padat modal. Suatu proyek yang memerlukan modal yang besar. Misalnya pembebasan tanah, pembelian dan pengadaan suatu barang, pembangunan suatu fasilitas produksi dsb.
5.      Proyek Pengembangan Produk Baru. Merupakan gabungan dari proyek penelitian dan pengembangan dengan proyek padat modal.
6.      Proyek Pelayanan Manajemen. Berhubungan dengan fasilitas nonfisik atau jasa dari perusahaan. Misalnya pengembangan sistem informasi perusahaan, Peningkatan produktivitas dari karyawan, dsb.
7.      Proyek Infrastruktur. Penyediaan kebutuhan masyarakat luas dalam hal prasarana transportasi, Waduk, pembangkit listrik, instalasi telekomunikasi dan penyediaan sumber air minum.
Definisi dari manajemen proyek yaitu penerapan ilmu pengetahuan, keahlian dan ketrampilan, cara teknis yang terbaik dan dengan sumber daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan agar mendapatkan hasil yang optimal dalam hal kinerja, waktu, mutu dan keselamatan kerja. Dalam manajemen proyek, perlunya pengelolaan yang baik dan terarah karena suatu proyek memiliki keterbatasan sehingga tujuan akhir dari suatu proyek bisa tercapai. Yang perlu dikelola dalam area manajemen proyek yaitu biaya, mutu, waktu, kesehatan dan keselamatan kerja, sumberdaya, lingkungan, resiko dan sistem informasi.
Ada tiga garis besar yang dibahas dalam buku ini untuk menciptakan berlangsungnya sebuah proyek, yaitu :
1.      Perencanaan
Untuk mencapai tujuan, sebuah proyek perlu suatu perencanaan yang matang. Yaitu dengan meletakkan dasar tujuan dan sasaran dari suatu proyek sekaligus menyiapkan segala program teknis dan administrasi agar dapat diimplementasikan.Tujuannya agar memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditentukan dalam batasan waktu, mutu, biaya dan keselamatan kerja. Perencanaan proyek dilakukan dengan cara studi kelayakan, rekayasa nilai, perencanaan area manajemen proyek (biaya, mutu, waktu, kesehatan dan keselamatan kerja, sumberdaya, lingkungan, resiko dan sistem informasi.).
2.      Penjadwalan
Merupakan implementasi dari perencanaan yang dapat memberikan informasi tentang jadwal rencana dan kemajuan proyek yang meliputi sumber daya (biaya, tenaga kerja, peralatan, material), durasi  dan progres waktu untuk menyelesaikan proyek. Penjadwalan proyek mengikuti perkembangan proyek dengan berbagai permasalahannya. Proses monitoring dan updating selalu dilakukan untuk mendapatkan penjadwalan yang realistis agar sesuai dengan tujuan proyek. Ada beberapa metode untuk mengelola penjadwalan proyek, yaitu Kurva S (hanumm Curve), Barchart, Penjadwalan Linear (diagram Vektor), Network Planning dan waktu dan durasi kegiatan. Bila terjadi penyimpangan terhadap rencana semula, maka dilakukan evaluasi dan tindakan koreksi agar proyek tetap berada dijalur yang diinginkan.
3.      Pengendalian Proyek
Pengendalian mempengaruhi hasil akhir suatu proyek. Tujuan utama dari utamanya yaitu meminimalisasi segala penyimpangan yang dapat terjadi selama berlangsungnya proyek. Tujuan dari pengendalian proyek yaitu optimasi kinerja biaya, waktu , mutu dan keselamatan kerja harus memiliki kriteria sebagai tolak ukur. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengendalian yaitu berupa pengawasan, pemeriksaan, koreksi yang dilakukan selama proses implementasi.




Kontrak Kerja

KONTRAK KERJA

Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak Kerja adalah
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
§  Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
§  Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
§  Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
§  Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
§  Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
§  Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
§  Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
§  Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
§  kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik!!!.
Biasa dalam kontrak kerja dapat kita temui
§  Nama dan alamat perusahaan.
Nama dan alamat perusahaan harus jelas, dapat juga disebutkan bidang dari perusahaan tersebut. Nama dan jabatan orang yang berperan mewakili perusahaan juga harus ditulis.
§  Identitas diri pekerja.
Identitas lengkap dari Nama, Alamat, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, No. identitas penting dalam membuat kontrak kerja.
§  Masa percobaan.
Masa percobaan merupakan masa orientasi PEKERJA. Dalam kurun waktu yg ditetapkan perusahaan (biasanya 3 bulan), perusahaan akan mengevaluasi performa kerja anda dan mereka akan memberi keputusan layak atau tidaknya anda untuk dibuatkan kontrak kerja full time.
§  Besarnya upah serta cara pembayarannya.
Terjabar dengan jelas gaji pokok, tunjangan (tunjangan makan, transportasi, etc) dan bonus (bonus hari raya, bonus tahunan, etc) apa saja yang berhak anda dapatkan. perusahaan juga harus memuat cara pembayaran yang akan digunakan dan kapan pekerja mendapatkannya.
§  Durasi kerja.
Durasi kerja yang normal adalah 8 jam kerja, akan tetapi semua itu tergantung dari kesepakatan bersama yang ditetapkan antara perusahaan dan persetujuan pekerja. perusahaan wajib membayar waktu lembur. Besarnya upah lembur ditetapkan bersama. pekerja mempunyai waktu makan siang sekitar 30 menit s/d 1 jam di jam makan siang yang telah ditentukan.
§  Hak dan kewajiban pekerja.
Hak- hak yang patut didapatkan oleh pekerja sepeti : Cuti tahunan, Cuti melahirkan, Jaminan sosial, Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, etc Kewajiban pekerja untuk menaati peraturan perusahaan.
§  Hak dan kewajiban pengusaha.
Perusahaan berhak mendapat kinerja yang baik dari pekerja sesuai dengan apa yang telah diberikan perusahaan. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang – Undang ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
§  Syarat-syarat kerjanya.
Biasanya peraturan perusahaan terkait syarat – syarat kerja diatur dengan rinci dalam buku peraturan perusahaan.
§  Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
Perusahaan berwenang menetapkan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Biasa 1 - 2 tahun. Bila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak, perusahaan ataupun pekerja wajib membayar sanksi yang telah disepakati bersama.
§  Sanksi dan perselisihan.
Perusahaan dan pekerja akan mendapat sanksi – sanksi tertentu apabila mereka mengabaikan kewajibannya. Apabila terjadi perselisihan, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, tetapi bila tidak akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
§  Tanggal dibuatnya perjanjian kontrak kerja.
§  Materai dan tanda tangan masing – masing pihak.

PEMUTUSAN KONTAK KERJA
Sebelum masuk kerja, anda pasti diberi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Kerja bukan? Dalam kontrak kerja terdapat hal-hal fundamental mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan. Lalu, apa yang mengakibatkan kontrak kerja bisa berakhir?

Menurut pasal 61 Undang – Undang no 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, kontrak kerja bisa berakhir apabila :

• pekerja meninggal dunia
• jangka waktu kontak kerja telah berakhir
• adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
• adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri kontrak kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Contohnya: 

Pak Adi di-PHK oleh perusahaannya 10 bulan sebelum masa kontraknya berakhir, tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui kesepakatan bersama. Itu artinya perusahaan tempat Pak Adi bekerja, wajib membayar 10 x take home pay (Gaji pokok + tunjangan tetap).

Pekerja yang memutuskan hubungan kerja pun bisa dikenakan sanksi seperti yang tertulis di kontrak kerja. Berbeda halnya apabila pekerja telah memberikan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 bulan sebelumnya, sanksi yang diberikan akan lebih ringan, tergantung perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.

Mengapa kontrak kerja itu penting ? 
Apa yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja ? 
Sebelum mengoreskan tanda tangan pada kontrak kerja, simak wawancara dengan Imaniati Sasono, S Psi , Associate Consultant di IQ Recruitment & Training Specialist di Jakarta 

Pengikat Anda Dengan Perusahaan 

Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan. 

Bentuk kontrak kerja sangat beragam,tergantung dari perusahaan masing-masing. “Selain kontrak kerja, ada juga yang disebut confirmation letter , “jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Confirmation letter atau surat pengantar yang punya kedudukan yang sama dengan kontrak kerja. Meskipun terlihat singkat, Anda tetap harus membacanya dengan teliti. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. “Jika dalam confirmation letter tidak disebutkan job descriptions yang jelas, Anda tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan,” ujar Imaniati. 

Sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari. 

Biasanya kontrak erja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda ajan menerima satu berkas. Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda. 

Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja 

“Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain,”jelas jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya. 

1. Pengangkatan. Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’. 

2. Imbalan atas jasa. Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada. 

3.Jadwal kerja. Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin! 

4.Tata Tertib dan disiplin. Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan. 

5. Pemutusan hubungan kerja. Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu. 

Sumber: Majalah Cosmopolitan 

_____________________________________________________________________
KENALI TUJUAN ANDA BEKERJA


Sebelum tanda tangan kontrak, kenali dulu tujuan dan kebutuhan anda bekerja. Beberapa pekerjaan yang bermobilitas tinggi seakan menuntut anda mendedikasikan 24 jam sehari untuk pekerjaan. 

Beban berlebih atau jam kerja tak terkendali tentu tak akan disebut dalam kontrak kerja. Salah-salah perusahan dianggap memeras karyawan. “ Kalau hal seperti itu terjadi,hadapilah dengan positive thingking, “ ujar Imaniati. Lebih baik ambil manfaat yang bisa didapat dari pekerjaan yang menantang itu. 

Saat karier makin berkembang dan atasan anda minta atasan anda minta anda melakukan tugas di luar job desc, lakukan semampunya. “Anggap saja anda sedang belajar sesuatu yang baru. Hal ini akan memberi nilai positif pada diri anda.” 

Bagi anda yang sudah bertekad untuk manjadi karyawan yang selalu haus ilmu dan tak berkeberatan untuk bekerja keras, Anda justru bisa memanfaatkannya untuk memperkaya wawasan dan pengalaman. 

HARUS BERANI BERTANYA 

Kontrak kerja resmi dibuat sedemikian rupa dan mengandung bahasa hukum, yang cukup kental. Anda perlu tahu arti yang tekrkandung di setiap kalimat dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tak anda ketahui maksudnya. “ Pahami semua kalimat yang tertulis. Jika ada yang tidak anda pahami, jangan malu untuk minta klarifikasi.” 

Mita, 31 tahun, baru saja mendapat promosi. Dalam kontrak, tertulis jabatan, “ Sales dan/atau Marketing Manager.” Mita yang lebih suka pemasaran , menyatakan keberatan atas tugas sales. Setelah bernegoisasi, sang atasan tidak berkeberatan mengganti kontrak promosi Mita. 

Mendapat promosi, sebaiknya juga dilandasi dengan kontrak yang sesuai. “Selain sebagai pengakuan atas jabatan baru, kontrak baru juga jadi jaminan keamanan, ‘ kata Imaniati. “ Untuk menghindari risiko posisi yang baru anda dapatkan diambil oleh orang lain.” 

BERTINDAK POSITIF 

Bukan pertama kalinya seorang pegawai tak punya bukti tertulis mengenai statusnya sebagai karyawan. Dengan kata lain, ia tak pernah tanda tangan kontrak kerja. 

Seperti pengalaman Dita, 28 tahun, media planner di sebuah perusahaan periklanan yang kini sudah ditutup. “ Saat masa percobaan selesai, saya tak diminta menandatangani kontrak kerja. Beberapa bulan berlalu, saya tak kunjung disodori kontrak kerja. Lau saya bertanya pada seorang rekan yang sudah 3 tahun bekerja. Rupanya ia juga sama sekali tidak pernah melihat kontrak ekrjanya, “ kata Dita. Kebetulan, ia mendapat pekerjaan di perusahan lain yang lebih mapan. Tak lama setelah Dita keluar , terbetik kabar kalau mereka gulung tikar. 

“ Reputasi perusahan juga sangat menentukan, ‘ ungkap Imaniati. Perusahaan yang punya reputasi bagus biasanya tak menganggap sepele kontak kerja.Pada beberapa perusahaan kecil yang kurang tertib administrasinya, kasus yang dialami Dita bisa terjadi. 

“Karena kontrak kerja sangat penting, jangan takut untuk menanyakannya, “ saran Imaniati. Bisa jadi perusahaan akan memberi alasan tak sempat membuat atau tak punya standar baku kontrak kerja. “Bersikaplah proaktif dengan mengajukan draft kontrak kerja, “ saran Imaniati. Dengan demikian, perusahaan bisa membuatkan kontrak kerja yang anda perlukan. 

TIPS NEGOISASI KONTRAK 

Siapkan dengan matang. Buat survey kecil-kecilan diantara teman seprofesi tentang job descriptions, gaji, bonus yang didapat. Negoisasikan saat perusahan membuat kontak kerja untuk anda. 
Jangan kelihatan terlalu antusias. Meski anda sedang putus asa mencari pekerjan baru, tak perlu diperlihatkan. Perusahaan akan mengira Anda pasti mau menerima pekerjaan apa saja. 
Jangan hanya pikirkan uang. Mungkin ada hal lain selain gaji. Mungkin perusahaan tak menawarkan gaji yang memukau mata, tapi pikirkan kesempatan dan pengalaman lain yang bisa diperoleh untuk memperkaya wawasan 
Jangan bohong. Berikan keterangan yang jujur saat negoisasi kontrak kerja. Karena jika ketahuan, justru akan menyusahkan anda di kemudian hari.