mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Senin, 23 Mei 2011

Kontrak Kerja

KONTRAK KERJA

Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak Kerja adalah
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
§  Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
§  Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
§  Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
§  Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Syarat sahnya kontrak kerja
§  Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
§  Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
§  Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
§  Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
§  kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik!!!.
Biasa dalam kontrak kerja dapat kita temui
§  Nama dan alamat perusahaan.
Nama dan alamat perusahaan harus jelas, dapat juga disebutkan bidang dari perusahaan tersebut. Nama dan jabatan orang yang berperan mewakili perusahaan juga harus ditulis.
§  Identitas diri pekerja.
Identitas lengkap dari Nama, Alamat, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, No. identitas penting dalam membuat kontrak kerja.
§  Masa percobaan.
Masa percobaan merupakan masa orientasi PEKERJA. Dalam kurun waktu yg ditetapkan perusahaan (biasanya 3 bulan), perusahaan akan mengevaluasi performa kerja anda dan mereka akan memberi keputusan layak atau tidaknya anda untuk dibuatkan kontrak kerja full time.
§  Besarnya upah serta cara pembayarannya.
Terjabar dengan jelas gaji pokok, tunjangan (tunjangan makan, transportasi, etc) dan bonus (bonus hari raya, bonus tahunan, etc) apa saja yang berhak anda dapatkan. perusahaan juga harus memuat cara pembayaran yang akan digunakan dan kapan pekerja mendapatkannya.
§  Durasi kerja.
Durasi kerja yang normal adalah 8 jam kerja, akan tetapi semua itu tergantung dari kesepakatan bersama yang ditetapkan antara perusahaan dan persetujuan pekerja. perusahaan wajib membayar waktu lembur. Besarnya upah lembur ditetapkan bersama. pekerja mempunyai waktu makan siang sekitar 30 menit s/d 1 jam di jam makan siang yang telah ditentukan.
§  Hak dan kewajiban pekerja.
Hak- hak yang patut didapatkan oleh pekerja sepeti : Cuti tahunan, Cuti melahirkan, Jaminan sosial, Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, etc Kewajiban pekerja untuk menaati peraturan perusahaan.
§  Hak dan kewajiban pengusaha.
Perusahaan berhak mendapat kinerja yang baik dari pekerja sesuai dengan apa yang telah diberikan perusahaan. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang – Undang ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
§  Syarat-syarat kerjanya.
Biasanya peraturan perusahaan terkait syarat – syarat kerja diatur dengan rinci dalam buku peraturan perusahaan.
§  Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
Perusahaan berwenang menetapkan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Biasa 1 - 2 tahun. Bila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak, perusahaan ataupun pekerja wajib membayar sanksi yang telah disepakati bersama.
§  Sanksi dan perselisihan.
Perusahaan dan pekerja akan mendapat sanksi – sanksi tertentu apabila mereka mengabaikan kewajibannya. Apabila terjadi perselisihan, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, tetapi bila tidak akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
§  Tanggal dibuatnya perjanjian kontrak kerja.
§  Materai dan tanda tangan masing – masing pihak.

PEMUTUSAN KONTAK KERJA
Sebelum masuk kerja, anda pasti diberi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Kerja bukan? Dalam kontrak kerja terdapat hal-hal fundamental mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan. Lalu, apa yang mengakibatkan kontrak kerja bisa berakhir?

Menurut pasal 61 Undang – Undang no 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, kontrak kerja bisa berakhir apabila :

• pekerja meninggal dunia
• jangka waktu kontak kerja telah berakhir
• adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
• adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri kontrak kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Contohnya: 

Pak Adi di-PHK oleh perusahaannya 10 bulan sebelum masa kontraknya berakhir, tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui kesepakatan bersama. Itu artinya perusahaan tempat Pak Adi bekerja, wajib membayar 10 x take home pay (Gaji pokok + tunjangan tetap).

Pekerja yang memutuskan hubungan kerja pun bisa dikenakan sanksi seperti yang tertulis di kontrak kerja. Berbeda halnya apabila pekerja telah memberikan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 bulan sebelumnya, sanksi yang diberikan akan lebih ringan, tergantung perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.

Mengapa kontrak kerja itu penting ? 
Apa yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja ? 
Sebelum mengoreskan tanda tangan pada kontrak kerja, simak wawancara dengan Imaniati Sasono, S Psi , Associate Consultant di IQ Recruitment & Training Specialist di Jakarta 

Pengikat Anda Dengan Perusahaan 

Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan. 

Bentuk kontrak kerja sangat beragam,tergantung dari perusahaan masing-masing. “Selain kontrak kerja, ada juga yang disebut confirmation letter , “jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Confirmation letter atau surat pengantar yang punya kedudukan yang sama dengan kontrak kerja. Meskipun terlihat singkat, Anda tetap harus membacanya dengan teliti. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. “Jika dalam confirmation letter tidak disebutkan job descriptions yang jelas, Anda tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan,” ujar Imaniati. 

Sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari. 

Biasanya kontrak erja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda ajan menerima satu berkas. Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda. 

Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja 

“Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain,”jelas jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya. 

1. Pengangkatan. Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’. 

2. Imbalan atas jasa. Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada. 

3.Jadwal kerja. Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin! 

4.Tata Tertib dan disiplin. Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan. 

5. Pemutusan hubungan kerja. Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu. 

Sumber: Majalah Cosmopolitan 

_____________________________________________________________________
KENALI TUJUAN ANDA BEKERJA


Sebelum tanda tangan kontrak, kenali dulu tujuan dan kebutuhan anda bekerja. Beberapa pekerjaan yang bermobilitas tinggi seakan menuntut anda mendedikasikan 24 jam sehari untuk pekerjaan. 

Beban berlebih atau jam kerja tak terkendali tentu tak akan disebut dalam kontrak kerja. Salah-salah perusahan dianggap memeras karyawan. “ Kalau hal seperti itu terjadi,hadapilah dengan positive thingking, “ ujar Imaniati. Lebih baik ambil manfaat yang bisa didapat dari pekerjaan yang menantang itu. 

Saat karier makin berkembang dan atasan anda minta atasan anda minta anda melakukan tugas di luar job desc, lakukan semampunya. “Anggap saja anda sedang belajar sesuatu yang baru. Hal ini akan memberi nilai positif pada diri anda.” 

Bagi anda yang sudah bertekad untuk manjadi karyawan yang selalu haus ilmu dan tak berkeberatan untuk bekerja keras, Anda justru bisa memanfaatkannya untuk memperkaya wawasan dan pengalaman. 

HARUS BERANI BERTANYA 

Kontrak kerja resmi dibuat sedemikian rupa dan mengandung bahasa hukum, yang cukup kental. Anda perlu tahu arti yang tekrkandung di setiap kalimat dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tak anda ketahui maksudnya. “ Pahami semua kalimat yang tertulis. Jika ada yang tidak anda pahami, jangan malu untuk minta klarifikasi.” 

Mita, 31 tahun, baru saja mendapat promosi. Dalam kontrak, tertulis jabatan, “ Sales dan/atau Marketing Manager.” Mita yang lebih suka pemasaran , menyatakan keberatan atas tugas sales. Setelah bernegoisasi, sang atasan tidak berkeberatan mengganti kontrak promosi Mita. 

Mendapat promosi, sebaiknya juga dilandasi dengan kontrak yang sesuai. “Selain sebagai pengakuan atas jabatan baru, kontrak baru juga jadi jaminan keamanan, ‘ kata Imaniati. “ Untuk menghindari risiko posisi yang baru anda dapatkan diambil oleh orang lain.” 

BERTINDAK POSITIF 

Bukan pertama kalinya seorang pegawai tak punya bukti tertulis mengenai statusnya sebagai karyawan. Dengan kata lain, ia tak pernah tanda tangan kontrak kerja. 

Seperti pengalaman Dita, 28 tahun, media planner di sebuah perusahaan periklanan yang kini sudah ditutup. “ Saat masa percobaan selesai, saya tak diminta menandatangani kontrak kerja. Beberapa bulan berlalu, saya tak kunjung disodori kontrak kerja. Lau saya bertanya pada seorang rekan yang sudah 3 tahun bekerja. Rupanya ia juga sama sekali tidak pernah melihat kontrak ekrjanya, “ kata Dita. Kebetulan, ia mendapat pekerjaan di perusahan lain yang lebih mapan. Tak lama setelah Dita keluar , terbetik kabar kalau mereka gulung tikar. 

“ Reputasi perusahan juga sangat menentukan, ‘ ungkap Imaniati. Perusahaan yang punya reputasi bagus biasanya tak menganggap sepele kontak kerja.Pada beberapa perusahaan kecil yang kurang tertib administrasinya, kasus yang dialami Dita bisa terjadi. 

“Karena kontrak kerja sangat penting, jangan takut untuk menanyakannya, “ saran Imaniati. Bisa jadi perusahaan akan memberi alasan tak sempat membuat atau tak punya standar baku kontrak kerja. “Bersikaplah proaktif dengan mengajukan draft kontrak kerja, “ saran Imaniati. Dengan demikian, perusahaan bisa membuatkan kontrak kerja yang anda perlukan. 

TIPS NEGOISASI KONTRAK 

Siapkan dengan matang. Buat survey kecil-kecilan diantara teman seprofesi tentang job descriptions, gaji, bonus yang didapat. Negoisasikan saat perusahan membuat kontak kerja untuk anda. 
Jangan kelihatan terlalu antusias. Meski anda sedang putus asa mencari pekerjan baru, tak perlu diperlihatkan. Perusahaan akan mengira Anda pasti mau menerima pekerjaan apa saja. 
Jangan hanya pikirkan uang. Mungkin ada hal lain selain gaji. Mungkin perusahaan tak menawarkan gaji yang memukau mata, tapi pikirkan kesempatan dan pengalaman lain yang bisa diperoleh untuk memperkaya wawasan 
Jangan bohong. Berikan keterangan yang jujur saat negoisasi kontrak kerja. Karena jika ketahuan, justru akan menyusahkan anda di kemudian hari. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar