Undang-undang Nomor 19
Undang-undang REPUBLIK INDONESIA
NO.19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PREIDEN REPUBLIK INDONESIA
menimbang :
a. Bahwa Indonesia ialah Negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
dibidang seni dan sastra dengan pengembang-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut .
b. Serta Indonesia juga telah menjadi anggota berbagai konvensi / perjanjian internasional dibidang hak
kekayaan intelektual , pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan
lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c. Bahwa juga dalam bidang perdagangan , industri , dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
d. Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dan melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada , dipandang perlu menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e. Berdasarkan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf serta mengingat pasal dan ayatnya.
1. UU DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Adalah UU No.7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement.
Referensi : pustakahpi.kemlu.go.id/dir_file/file.download.php?email...com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar