mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Senin, 11 April 2011

UU No. 19

Undang-undang Nomor 19
Undang-undang REPUBLIK INDONESIA 
NO.19 TAHUN 2002 
TENTANG HAK CIPTA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PREIDEN REPUBLIK INDONESIA
menimbang : 
a. Bahwa Indonesia ialah Negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan     
    dibidang seni dan sastra dengan pengembang-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
    terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut .
b. Serta Indonesia juga telah menjadi anggota berbagai konvensi / perjanjian internasional dibidang hak 
    kekayaan intelektual , pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan 
    lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c. Bahwa juga dalam bidang perdagangan , industri , dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
d. Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dan melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada , dipandang perlu menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e. Berdasarkan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf serta mengingat pasal dan ayatnya.

1. UU DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
    Adalah UU No.7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement.

Referensi : pustakahpi.kemlu.go.id/dir_file/file.download.php?email...com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar