mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Kamis, 07 April 2011

HAKI

HAKI

      ( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )

Kita akan melihat sumber dari HAKI sendiri secara rinci yang kita ketahui.
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) atu bisa juga disebut Hak Milik Intelektual ( HMI ) atau harta intelek ( di malaysia ) ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. dengan itu kata intellectual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah sebagai berikut :
  • Kecerdasan 
  • Daya Pikir
  • Daya Produk Pemikiran Manusia
Kita masuk dalam pengertian Haki tersebut!!!!
A. Pengertian HAKI
     HAKI adalah suatu Hak Eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok 
     atas karya ciptanya secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta , Hak Paten , dan Hak Merk. Namun 
     jika dilihat dengan rinci Haki merupakan bagian dari benda yaitu benda yang tidak berwujud ( benda 
     imaterill ).
     Haki ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud.
     Haki ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) sifatnya berwujud berupa :
  • Informasi 
  • Ilmu Pengetahuan 
  • Teknologi 
  • Seni Sastra 
  • Keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Haki juga mempunyai Dasar Hukum.
B. Dasar Hukum HAKI : 
  1. Undang - undang  Nomor 7/1994 Tentang pengesahan Agreement Estabilishing the World Trade Oganization ( WTO ) 
  2. Undang - undang Nomor 10/1995 Tentang kepabeanan 
  3. Undang - undang Nomor 12/1997 Tentang Hak Cipta 
  4. Undang - undang Nomor 14/1997 Tentang Hak Merk 
  5. Keputusan Presiden RI No . 15/1997 Tentang pengesahan Paris Convention for the protection of industrial property dan convention estabilishing the world intellectual property organization.
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 Tentang pengesahan Trademark Law Treaty.
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 Tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 Tentang pengesahan WIPO. 
C. Secara Umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam 2 ( Dua ) Kategori yaitu :
     A. Hak Cipta
     B. Hak Kekayaan Industri 
          - Paten
          - Merek
          - Desain Industri 
          - Desain Tata letak sirkuit terpadu
          - Rahasia Dagang 
          - Indikasi 

.           HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) MaksunyaPemasyarakatan HAKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HAKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HAKI lainnya.
      TUJUAN
      1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HAKI.
      2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HAKI dan masalah- masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HAKI.
       3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
Referensi  : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar