mechanisme

mechanisme
MECHANICAL ENGINNERING

Kamis, 07 April 2011

Hak Cipta

Hak Cipta 

Apakah Anda Pernah mendengarkan Hak Cipta ???
jika sudah mari kita memulai memperdalam lagi pengetahuan tentang Hak Cipta!!! 
jika belum mari kita belajar tentang Hak Cipta yang dibuat didalamnya, bacalah Hak Cipta dibawah ini untuk mengetahui Hak Cipta itu apa saja sih dan Hukum-hukumnya  serta Undang - undangnya terdapat dimana saja....
Pertama kita belajar dengan pengertiannya dulu ya???

A. Pengertian 
     Hak Cipta Adalah Hak khusus bagi suatu pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan , sastra dan seni.
mari kita lihat Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta.
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku ( pasal 1 ayat 1 ).
Hak Cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang didalamnya adalah Bidang Ilmu Pengetahuan , Kesenian , dan Kesusasteraan . Hak Cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta , yaitu : " seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atsa inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran , imajinasi , kecekatan , keterampilan , atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Kita juga melihat Subjek dari Hak Cipta sendiri,, Subjek Hak Cipta Terbagi 2 ( Dua ) yaitu :
    a. Pencipta 
    b. Pemegang Hak Cipta
B. Subjek Hak Cipta
     a. Pencipta
         seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
         berdasarkan kemampuan pikiran , imajinasi , kecekatan , keterampilan atau keahlian yang dituangkan 
         dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
     b. Pemegang Hak Cipta
         Pencipta adalah sebagai pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut dari orang 
         tersebut. 
Kita tadi sudah menjelaskan Subjek Hak Cipta sekarang Hak Cipta juga Ada Objeknya juga loh kan ada SUBJEK juga ada OBJEK ya kan???
Kita melihat sekarang Objek dari Hak Cipta ok...!!!!!
C. Objek Hak Cipta 
     Ciptaan
     Yaitu hasil dari setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya didalam
     Lapangan ilmu pengetahuan , seni dan sastra . Ciptaan yang dilindungi ialah Ciptaan dalam bidang ilmu 
     pengetahuan , seni dan sastra.
Adapun sekarang kita juga membahas Undang-undang yang mengatur Hak Cipta :
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Referensi : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09



Tidak ada komentar:

Posting Komentar